Tak Puas Putusan PN Unaaha, Puluhan Masa Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia Kembali Gerudug MA
Tak Puas Putusan PN Unaaha, Puluhan Masa Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia Kembali Gerudug MA
JAKARTA, Liputan Terkini - Puluhan massa yang tergabung dalam Lembaga Pemerhati Reformasi Indonesia (LPRI) kembali gerudug dan mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk mencopot Ketua Pengadilan Negeri Unaaha dan sejumlah pihak yang memvonis bebas terdakwa kasus perambah hutan lindung di Konawe Utara. Selasa (24/1/2023).
Aksi masa terjadi di picu setelah Direktur PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) Damsus Antameng yang dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Unaaha, Senin 2 Januari 2023, lalu.
Massa berorasi dengan membawa banyak spanduk yang berisi kecaman dan mendesak Mahkamah Agung RI agar memeriksa para hakim yang memimpin sidang PT DMS 77.
Kordinator Massa Aksi, Andriyadi M, mengaku kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Unaaha yang memvonis bebas Damsus Antameng. Ia menduga ada oknum-oknum di Internal PN Unaaha yang tidak bertanggung jawab serta bermain dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya di ketahui bahwa Andriyadi, telah membeberkan bahwa dalam sebuah patroli mining yang dilakukan oleh Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT Deven Mineral Sinergi 77 (PT DMS 77) di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara dengan menggunakan 27 unit alat berat jenis excavator, 1 unit grader dan 8 unit dump truck.
Diketahui, Damsus adalah Direktur PT DMS 77. Di lokasi itu, Tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra menemukan bukaan tambang yang lapisan atasnya sudah digali dengan menggunakan alat berat dan juga terdapat bukaan galian yang diduga ore nikel serta di samping bukaan juga terdapat beberapa tumpukan ore nikel.
Setelah titik koordinat lokasi penambangan dan titik koordinat lokasi alat berat dimasukkan atau ploting ke dalam lampiran keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.6623/MENLHK–PKTL/KUH/PLA.2/ 10/2021 tertanggal 27 Oktober 2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara sampai Dengan Tahun 2020, bahwa seluruh titik koordinat di yang dirambah Damsus masuk dalam Kawasan Hutan Lindung.**
(Red)
https://mci.life/tak-puas-putusan-pn-unaaha-puluhan-masa-lembaga-pemerhati-reformasi-indonesia-kembali-gerudug-ma/?feed_id=12913&_unique_id=63d102a14eb7d
Komentar
Posting Komentar